Maaf link untuk dowload file ternyata sudah expired, InsyaAllah akan segera di update
Pemerintah Dorong UKM Melek Hak Kekayaan Intelektual
Posted: July 2, 2010 in Non-accountingTags: manajemen ukm, ukm
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Ham, bekerjama mengkoordinasi pemahaman dan pemanfaatan sistem HKI bagi para usaha kecil dan menengah (UKM).
Hal ini sejalan semakin berkembangnya produk kreatif oleh para pelaku usaha UKM di Tanah Air. Produk kreatif perlu dilindungi apalagi yang berorientasi ekspor dan UKM potensial.
“Memfasilitasi pendaftaran HKI bagi para UKM potensial agar adanya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha kreatif,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di acara kesepakatan kerjasama BPEN dengan Ditjen HKI di JCC, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Hal ini, kata Mari penting dalam rangka mensosialisasikan konsep dan penerapan HKI bagi UKM termasuk dalam hal pengurusan HKI.
Menurut Mari sektor kreatif Indonesia pada tahun 2008 memberi kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 151 triliun atau 7,28% dari PDB. Sektor ini juga menyerap 7,7 juta orang tenaga kerja dengan nilai ekspor Rp 114,9 triliun atau kontribusi ekspor sebesar 7,53%.
Sektor fashion masih menyumbang posisi tertinggi yaitu 43%, kerajinan 25%, periklanan 8%, dan lain-lain.
sumber: detikfinance
SAK untuk UKM – Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Posted: June 22, 2010 in AccountingTags: akuntansi ukm, IFRS, SAK, ukm
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). SAK ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.
Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika: entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

